Biasanya untuk yang suka touring pasti akan menggunakan box tambahan di sepeda motornya untuk bawa perlengkapan penunjang saat riding jarak jauh.
Tapi jangan sembarangan pilih box motor ya, brader. Jangan sampai brader asal pilih box hingga akhirnya harus ditilang karena melanggar aturan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, pada pasal 13 ayat 4 menjelaskan jika pengangkutan barang dengan sepeda motor harus memiliki ruang muatan barang dengan lebar tidak melebih stang kemudi. Selain itu, tinggi ruang muatan juga tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
So, box motor Kamu sudah sesuai aturan belum, brader?